2 WP melunasi tertunggak pajak akibat terlambat lapor setelah mengetahui No. surat STP dari Surat Paksa yang diterima, Jika di KPP telah ada bukti dikirim melalui kantor pos, namun disatu sisi WP belum ada bukti menerima surat tersebut, dalam hal ini, apakah WP benar-benar tetap salah, dan bagaimana cara menanggapi/menjelaskannya ke pihak JAKARTA, - Aktivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kemenkeu tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan LHP2DK sejumlah 2,02 juta. Dalam keterangan Ditjen Pajak yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengawasan sempat menurun pada awal periode berlakunya work from home bagi pegawai pajak yakni Maret-April 2020. Namun kemudian meningkat kembali pada periode new normal saat tahun itu, pada empat hingga lima bulan terakhir, Ditjen Pajak fokus untuk menyelesaikan himbauan dan merealisasikan potensi penerimaannya. Terbukti di akhir tahun menyentuh angka Rp 18,11 triliun. Baca juga IMF Revisi ke Bawah Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Komentar Sri Mulyani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, SP2DK diterbitkan atas dasar adanya informasi, data, atau keterangan yang ada dalam sistem perpajakan. Ia bilang upaya aktivitas pengawasan wajib pajak itu tetap menjadi salah satu strategi otoritas mengejar setoran pajak. Neilmaldrin menyampaikan bila dalam proses counseling terdapat potensi pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka kewajiban pajaknya akan ditindaklanjuti. Sayang, dia enggan menyebutkan jumlah SP2DK maupun LHP2DK yang sudah diterbitkan di tahun ini. Ditjen Pajak berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh setelah disurati. “Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan himbauan dan counseling kepada WP tersebut,” kata Neilmaldrin kepada Kamis 8/4/2021. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan dalam praktiknya SP2DK dikirimkan kepada wajib pajak setelah Ditjen Pajak mencocokkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain Ilap. Baca juga Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya Dia bilang, imbauan klarifikasi tersebut merupakan hal yang lumrah. Tujuannya guna memastikan kepatuhan material wajib pajak. Belakangan ini, sumber Kontan menyebutkan banyak wajib pajak badan yang dimintai klarifikasi. Prianto bilang SP2DK masih menjadi cara otoritas pajak menggali potensi penerimaan, teranyar otoritas akan menggunakan data SPT Tahunan 2020 yang tenggat waktunya berakhir pada 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. Namun menurutnya butuh waktu satu hingga dua bulan agar kualitas SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak nantinya punya potensi penerimaan. Sebab, perlu disandingkan dengan data internal dan eksternal Ditjen Pajak.“SP2DK akan mulai kenceng di semester II-2021. Sementara untuk SPT Tahunan 2016 dan 2017 yang sudah dapat SP2DK lebih dulu, ini masa kadaluarsanya segera habis, biasanya akan didahulukan lewat pemeriksaan, kalau belum diperiksa karena prioritasnya tinggi,” kata Prianto kepada Kontan, Kamis 8/4/2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi Ajib Hamdani memprediksi SP2DK tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, walaupun di masa pandemi seperti ini. Menurutnya, Ditjen Pajak tetap akan mengejar potensi penerimaannya. “Tren yang kami lihat Ditjen terus mengupayakan penggalian potensi lewat mekanisme SP2DK sebelum melanjutkannya ke proses pemeriksaan bila WP dinilai tidak kooperatif,” kata Ajib kepada Kontan, Kamis 8/4/2021. Baca juga BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi, Begini Realisasi Investasi RI di Era Jokowi Ajib menilai SP2DK di tahun ini tidak hanya berfokus pada SPT Tahunan 2020 saja, melainkan SPT Tahunan di tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan daluwarsa pajak lima tahun. Meskipun potensi lebih bayar SPT Tahunan 2020 wajib pajak badan tahun ini semakin tinggi. “Jadi, walau kondisi lebih bayar tidak menutup kemungkinan untuk diterbitkan SP2DK,” ujar Ajib. Kendati demikian, Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis CITA Fajry Akbar menilai penerbitan SP2DK hingga menghasilkan penerimaan bagi DJP membutuhkan proses yang cukup panjang. Menurutnya, dalam situasi ekonomi seperti saat ini, dibutuhkan solusi jangka pendek untuk mengerek penerimaan pajak. "Untuk menggali penerimaan memang cukup efektif namun perlu juga pertimbangan aspek keadilan, terutama bagi WP yang selama ini sudah patuh," kata Fajry kepada Kamis 8/4. Kata Fajry, penerimaan pajak saat ini loyo dikarenakan rendahnya potensi penerimaan bukan masalah rendahnya effort Ditjen Pajak. “Banyak perusahaan yang terpaksa tutup jadi potensi penerimaannya yang memang rendah. Saya yakin ketika ekonomi bangkit kinerja penerimaan kita juga akan bangkit,” kata Fajry. Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6 persen hingga 3 persen year on year yoy dari realisasi tahun lalu. Dus, shortfall penerimaan bisa mencapai Rp 131 triliun, atau hanya setara 89,34 persen dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp triliun. Reporter Yusuf Imam Santoso Editor Anna Suci Perwitasari Baca juga Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Ada Innova dan Rush Artikel ini telah tayang di dengan judul Incar potensi penerimaan pajak, Ditjen Pajak tebar surat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
cara menanggapi surat dari kantor pajak
Bagimasyarakat yang mengikuti program BPJS milik pemerintah kini dapat bersenang hati karena saat ini kita dapat mencairkan dana tersebut melalui bank BJB dengan cara mencairkan BPJS di bank BJB yang mudah dan simpel. Bank BJB sendiri adalah Bank milik BUMD atau badan usaha milik daerah Jabar Banten yang kantor
Cara bijak menanggapi surat dari kantor pajak. Belakangan ini, tengah cukup ramai diperbincangkan mengenai DJP yang banyak mengirim SP2DK kepada wajib pajak. Apakah anda salah satunya ?. Seringkali, bagi wajib pajak menerima surat dari kantor pajak merupakan sebuah shock therapy dan cukup membuat wajib pajak panik dan kebingungan. Hal ini didasari dengan stigma bahwa surat yang dilayangkan kepada wajib pajak berisi tagihan atau sanksi yang harus diterima wajib pajak. Kenyataannya, tidak semua surat dari kantor pajak berisi sanksi dan tagihan. Contohnya seperti SP2DK, SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Bukan surat yang berisi sanksi atau tagihan. Jika anda salah satu wajib pajak yang menerima baik surat tersebut maupun surat lainnya. Langkah pertama yang perlu anda lakukan ialah dengan mengidentifikasi surat tersebut. Baca baik-baik isi surat tersebut. Apa yang diminta oleh kantor pajak dan apa yang harus anda persiapkan. jika anda kesulitan memahami isi surat tersebut, tidak ada salahnya anda bertanya kepada konsultan pajak anda. Baca juga Tips memilih konsultan pajak professional Untuk memudahkan anda mengidentifikasi, berikut beberapa surat yang biasanya dikirim oleh DJP, diantaranya Surat Keterangan Terdaftar Bagi wajib pajak, surat ini merupakan surat yang tidak asing lagi, surat yang tiba bersamaan dengan NPWP yang anda Keterangan Terdaftar Pajak disingkat SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak. Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT yang diterima oleh Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan antara lain Nama Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Nomor Surat Keterangan Terdaftar. Nama Wajib Pajak. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Induk Kependudukan NIK, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi atau Badan atau Instansi Pemerintah. Tanggal Wajib Pajak terdaftar pertama kali di Kantor Pelayanan Pajak. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban pajak bagi Wajib Pajak. Surat Himbauan pajak Surat Himbauan adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan berdasarkan hasil penelitian kantor pajak untuk meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak terhadap adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Misalnya himbauan untuk segera membuat NPWP, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian data di laporan SPT dengan kondisi sebenarnya. Cara paling umum menanggapi surat himbauan ialah dengan mengklarifikasi terhadap himbauan yang disampaikan. Bisa dengan datang langsung ke KPP dan menemui AR maupun ditanggapi secara tertulis. SP2DK SP2DK sendiri ialah singkatan dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan wajib pajak. SP2DK sendiri bertujuan untuk memperoleh keterangan data dan penjelasan dari wajib pajak. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahap, yaitu persiapan, tanggapan wajib pajak, analisis bterhadap tanggapan wajib pajak, tindak lanjut, dan pengadministrasian. Cara menanggapi SP2DK yakni dengan memberikan keterangan data dan klarifikasi terhadap data yang diminta. Bisa disampaikan langsung ke AR maupun secara tertulis. Batas tanggapan wajib pajak terhadap SP2DK ini maksimal 14 hari setelah surat diterima. Adapun jika setelah 14hari tidak ada tanggapan apapun dari wajib pajak, maka kantor pajak berhak mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak atau SKP ialah surat yang berfungsi untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPN, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPLB. Surat tersebut dikeluarkan oleh KPP yang bersangkutan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Cara menanggapi Surat ketetapan pajak tergantung terhadap jenis SKP yang diterima. Jika anda terima berupa STP, SKPKB atau SKPKBT, maka yang harus anda lakukan adalah dengan membayar tagihan atau kurang bayar yang tercantum dalam SKP tersebut. Jangan lupa untuk mencantumkan nomor SKP dan STP saat melakukan pembayaran. Jika anda merasa keberatan dengan tagihan tersebut, anda bisa melakukan pengajuan keberatan ke KPP. Berbeda dengan SKPLB, jika terdapat lebih bayar, anda dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kembali pajak yang berlebih yang telah disetorkan. Untuk restitusi sendiri hanya bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selain surat – surat diatas masih banyak surat lain yang biasanya diterima oleh wajib pajak. Cara paling bijak menanggapi surat dari kantor pajak ialah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis surat yang diterima, setelah itu cari informasi tentang maksud dan tujuan dari surat tersebut. Setelah itu telaah kembali isi surat dan apa yang diminta oleh KPP. Namun sebelum memberi menanggapi, alangkah baiknya berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan pajak.
Caramenulis tanggapan atas permintaan dari Kantor Pajak. Setiap surat hukum dibagi menjadi dua bagian: data pengirim dan isi surat. Di akhir surat, tunjukkan nama orang yang menanggapi, tanda tangani, dan tanggal. karena Anda dipanggil ke kantor pajak, tentu lebih baik Anda membawa jawaban Anda sendiri. Tidak ada cara untuk tidak pergi
Walau pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggenjot sektor perekonomian pada masa pandemi, pengiriman SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tetap dilakukan kepada Wajib Pajak. Langkah tersebut dilaksanakan KPP sesuai Surat Edaran Menkeu No. SE-39/PJ/2015 yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Wajib Pajak. Surat-surat yang dikirimkan KPP atau maupun Ditjen Pajak memang tak selamanya berisi sanksi atau tagihan. Meski demikian, Anda tetap harus tahu cara menanggapinya sebagai Wajib Pajak yang bertanggungjawab seperti yang dijelaskan berikut Tak sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan konsultasi pajak online setelah menerima teguran melalui surat ini. Dalam penerbitannya sendiri, surat ini melewati telah lima tahap yang mencakup tahapan persiapan, dilanjutkan tanggapan dari Wajib Pajak, lalu tahap analisis terhadap tanggapan, tahap tindak lanjut, serta administrasi. Untuk merespons surat ini, Wajib Pajak harus memberikan keterangan data beserta klarifikasi terhadap informasi yang diminta, baik secara tertulis atau digital. Adapun batas penerimaan respons dari Wajib Pajak adalah 14 hari. Akan ada tindakan apabila Wajib Pajak tak kunjung menanggapi. Surat Keterangan Terdaftar Surat ini datang bersamaan dengan NPWP yang dibuat Wajib Pajak. SKT diterbitkan KPP sebagai bukti pemberitahuan kalau Wajib Pajak sudah terdaftar dalam administrasi Ditjen Pajak dengan data identitas yang diajukan. Informasi penting lainnya pun tercantum dalam surat tersebut. Berbeda dari SP2DK yang membutuhkan tanggapan, SKT cukup disimpan sebagai arsip, karena sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kondisi tertentu. Jangan lupa mematuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak, sebab Anda sudah mengantungi NPWP. Surat Imbauan Pajak Selanjutnya ada Surat Imbauan Pajak yang diterbitkan sesuai hasil penelitian untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak terkait kewajiban yang belum terpenuhi. Sebagai contoh, imbauan untuk membuat NPWP, dugaaan ketidaksesuaian data dalam SPT, dan lain sebagainya. Ketika menerima Surat Imbauan Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak perlu mengklarifikasi imbauan yang disampaikan KPP. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yakni mengirim surat secara tertulis atau online atau mengunjungi langsung KPP terdekat apabila memungkinkan. Surat Ketetapan Pajak Kemudian, ada Surat Ketetapan Pajak yang berfungsi menagih kekurangan pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan bayar pajak, menagih pajak, hingga mengenakan sanksi administrasi perpajakan. Menanggapi SKP pun harus Anda sesuaikan dulu dengan jenis ketetapan yang diterima. Dengan begitu, Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengambil tindakan-tindakan seperti membayar tagihan bila ada kurang pajak atau mengajukan restitusi apabila ada lebih bayar. Itulah jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh KPP atau Ditjen Pajak kepada para Wajib Pajak. Dengan mengetahui surat-surat penting seperti SP2DK, Anda diharapkan siap dalam menyiapkan tanggapan dan bertanggungjawab sesuai ketetapan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sumber Cara Bijak Menanggapi Surat Dari Kantor Pajak 2020, November 23. Diakses pada 7 Januari 2021. OnlinePajak 2020. SP2DK Surat Edaran Bagi yang Belum Memenuhi Kewajiban Perpajakan.
Sepertiyang telah dibahas sebelumnya bahwa STP merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut: Keterlambatan SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000.
Dear, Tanya-tanya Pajak... Saya ada kendala lapor SPT dalam dua tahun terakhir. Data penghasilan dan pajak yang harus dibayar tidak match atau selalu kurang/lebih bayar, terutama sejak saya menjadi freelancers atau tidak lagi menjadi karyawan tetap khawatir dengan proses administrasi yang bakal berbelit-belit, saya memilih tidak lapor SPT. Saya akui itu salah. Buntutnya, saya menerima surat panggilan pemeriksaan dari kantor pajak dan makin khawatir kena kasus pajak. Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mengklarifikasi hal ini? Apakah ada tips untuk menghadapi pemeriksaan pajak? Terima kasih. ~Jordan P, Semarang~ Jawaban Salaam, Pak Jordan. Terima kasih atas pertanyaannya Anda. Sebenarnya, pemeriksaan pajak adalah proses administrasi yang biasa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini bukan sesuatu hal yang menakutkan, selama Anda sebagai pembayar pajak memiliki itikad baik untuk mematuhi ketentuan dan tidak ada motif untuk menghindar dari kewajiban perpajakan. Baca juga Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya? Dalam kasus Anda, biasanya kantor pajak melalui account representative akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak WP yang tidak atau belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Penghasilan PPh. Apabila teguran tertulis tidak ditanggapi sampai jangka waktu yang ditentukan, kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya dilakukan pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan. Dalam hal ini, WP harus datang ke kantor pajak untuk memenuhi panggilan pemeriksa dan menjalani proses pemeriksaan pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan petugas pajak merasa perlu melakukan pemeriksaan lapangan. Misalnya, dengan mendatangi tempat kegiatan usaha—jika wajib pajak adalah pengusaha—untuk kepentingan konfirmasi data. Hak dan kewajiban WP Dalam proses pemeriksaan, baik WP maupun petugas pajak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipahami dan Anda selaku WP antara lain sebagai berikut Meminta petugas memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak; serta memberikan penjelasan terkait alasan dan tujuan pemeriksaan; Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, jika terdapat koreksi pajak yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Memberikan pendapat terhadap jalannya proses pemeriksaan melalui formulir kuesioner pemeriksa. Selain itu, Anda sebagai WP juga mempunyai kewajiban yang dipenuhi dalam proses pemeriksaan, antara lain Memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain—termasuk data yang dikelola secara elektronik—yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak; Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik jika laporan keuangan diaudit Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. Data-data yang dapat diperlihatkan sebagai bukti sumber penghasilan bisa berupa rekening koran dan bukti potong PPh Pasal 21/23 dari pemberi penghasilan atau sumber lainnya. Selain itu, biasanya pemeriksa pajak juga meminta dokumen pendukung terkait dengan mutasi harta dan utang wajib pajak. Pemeriksa pajak sebenarnya juga bisa membantu koordinasi dan mencarikan solusi atas kesulitan WP, termasuk kendala pelaporan SPT. Tujuannya, WP dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, pada masa mendatang. Baca juga Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya? Setelah rangkaian proses tuntas, wajib pajak akan mendapat hasil pemeriksaan pajak berupa diterbitkannya surat ketetapan pajak, yang isinya dapat menyebabkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika dinyatakan kurang bayar maka WP harus melunasinya. Sebaliknya, jika lebih bayar maka WP berhak atas restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Apabila ke depan masih mengalami kendala teknis dalam hal pelaporan SPT, wajib pajak dapat bertanya kepada petugas pajak melalui saluran telepon, chat, e-mail, atau datang langsung ke kantor pajak. Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. Salaam... WilaTax Compliance Manager MUC Consulting, Jakarta Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
SuratKetetapan Pajak akan keluar setelah terjadinya pemeriksaan dan untuk melihat seberapa besar penerimaan dari Surat Ketetapan Pajak tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang menjadi objek pembahasan yakni, (a)Bagaimana efektivitas pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari? Karenajika tidak, maka Kantor Pajak dapat beranggapan bahwa kita sengaja menghidari pajak. Gunakan ranah permintaan penjelasan ini sebaik-baiknya, karena kita bisa menjelaskan yagn sebenarnya kepada petugas kantor pajak. Wajib Pajak tidak kooperatif menanggapi SP2DK Kita telah menerima SP2DK, namun kita tidak kooperatif. AFLpBjj. 226 440 28 408 207 74 220 301 316

cara menanggapi surat dari kantor pajak